BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Geledah KPP Pratama Palembang Sita Sejumlah Dokumen, Data, dan Barang Elektronik, Terkait Kasus Perpajakan

 


PALEMBANG Khatulistiwa news  (17/11) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan, sehubungan dengan Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 11/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023 tanggal 15 November 2023 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2096/L.6.5/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023, Kemarin, pada hari Kamis (16/11).


Dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H dalam keterangan tertulis singkatnya, bahwa Tim Penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 s/d 2021.


Adapun, kemuka Vanny Yulia menyebutkan, bahwa penggeledahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021 terhadap sebagai berikut, yaitu : 

1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur di GKN Palembang

2. Rumah Tersangka RFG 

3. Rumah Tersangka NWP

4. Rumah Saksi NR di Jaka Permai Palembang

5. PT. TJONG SANTOSA ABADI Jl. Mayor Ruslan Palembang/ Jl. Nungcik Pasundan Palembang

6. Kantor PT. Heva Petroleum Energi Jl. Sukabangun II Palembang

7. Saksi N (PT. Rizki Jaya Utama) Jl. Pangeran Ayin Griya De Pangeran Kab. Banyuasin/ Jl. Sako Raya Kota Palembang/ Jl. Residen A. Rozak Kota Palembang

8. Ruang Juara (Dekat Kantor Luran KM 5 Letnan Murot

9. Kantor PT. Lematang Enim Energi Jl. Mayor Ruslan Bumi Serasan Damai Kab. Muara Enin


" Sedari penggeledahan yang dilakukan pada tempat tersebut, dilakukan penyitaan beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu berkaitan perkara," beber Kasipenkum Kejati Sumsel.


Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, barang bukti elektronik, surat dan benda lain-lain yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Yang Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Dengan Tahun 2021, terangnya


Perlu diketahui, Penggeledahan dipimpin  Ketua Tim Penyidik dalam Perkara Dugaan Korupsi Dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan Dilakukan Oknum Pajak Tahun 2019 Sampai Tahun 2021. Dan kegiatan penggeledahan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.