BOGOR,Khatulistiwanews.com - (23/11) - Kepala Desa dalam kabupaten Bogor bersatu untuk perjuangkan perpanjangan masa jabatan. Dengan menggelar Demo di depan kantor Pemkab Bogor Kamis (23/11)
Diketahui bahwa berdasarkan pada Undang Undang 39 Tentang Desa dimana mengatur masa jabatan kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terlihat Solid dukungan dari kepala Desa Cikuda kecamatan Parung Panjang Bogor
.
Saat diwawancara Kades Cikuda Raden Agus Sutisna, menjelaskan bahwa aksi demo ini dilakukan untuk mendukung pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Kami berharap MPR RI, DPR RI, dan kementerian Desa dapat segera merealisasikan masa jabatan Kades.
Demo ini tidak hanya mencerminkan aspirasi individu, tetapi juga menunjukkan kekompakan dalam pemerintahan Parungpanjang, di mana seluruh Kades turut serta.jelas Ajis Sutisna
Apresiasi tertinggi pun disampaikan kepada seluruh Kades Parungpanjang yang terlihat hadir dalam demo tersebut.
Dalam hal ini tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang didasarkan pada regulasi UU Desa, mencakup suara dari Kades Cikuda, dan menyoroti kekompakan pemerintahan di Parungpanjang dalam menyikapi isu ini. [☆Raden Oji/jml/rls☆]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar