BERITA TERKINI

Aliansi Koalisi Penggugat Tipikor Aksi Demo di Kejati Maluku, Terkait Anggaran Tak Terduga Penanganan Covid-19 Pemkab Malteng TA 2020

 


AMBON, Khatulistiwa news  (28/03) - Sekelompok Mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, jalan Hairun 6 Ambon, pada hari Kamis (28/03), menyuarakan terkait realokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah TA 2020.


Aliansi Koalisi Penggugat Tipikor Wilayah Maluku dengan ini menyatakan point tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak kejaksan tinggi maluku utuk memanggil dan memeriksakan kepala dinas kesehatan maluku tengah atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19 Di kabupaten Maluku tengah.


2. Mendesak Kejaksaan tinggi maluku membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas penyelahgunaan anggaran covid 19 di kabupaten maluku tengah.


Mendesak dinas-dinas terkait, Kepala Dinas Kesehatan,

Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga Penanganan Covid-19.


Adapun, kemuka Rizki Ahmad selaku Korlap meyebutkan bahwa DASAR PIKIR U UNo.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu pengaturan pada KUHP baru adalah pasal tentang tindak pidana korupsi (tipikor) yang mencabut ketentuan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3,Pasal 5,Pasal 11 dan Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 jo.UUNo.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tindak   Pidana Korupsi),Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan yang lebih lanjut disebut (UUBPK).


Pada masa Pandemi Corona Virus Disease 19(Covid-19), Pemerintah Kabupaten Maluku

Tengah TA 2020 merealokasi anggaran belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19)sebesar Rp 56.060.673.000,00 dengan realisasi 39.192.589.605,00 atau 69,91%.


Realokasi penggunaan anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi,dan penyediaan jaring pengaman sosial.


Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik, diketahui bahwa terdapat permasalahan terkait

pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Covid-19 TA 2020


Terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan

pengadaanTerdapat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan untuk melaksanakan pengadaan barang danjasa dalam penanganan Covid-19, telah dibentuk Tim di masing-masing OPD.Tim tersebut memiliki tugas diantaranya menyiapkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa 


Perencanaan pengadaan merupakan bagian dari tahapan pengadaan barang/jasa dalam penanganan darurat, terdiri dari identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya,dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.


Berdasarkan pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanjabarang danjasa secara uji petik

diketahui bahwa pengadaanbarang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas   Keschatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial,dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian berupa bahan pakai habis dan obat-obatan,jasa catering makanan,MCK dan speedboat atau puskesmas keliling, beras, dan sembilan bahan pokok (sembako) tidak didukung dengan perencanaan.


Berdasarkan konfimasi dengan peiabat pengadaan barang dan jasa atau pejabat tim yan g ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan, diketahui bahwa pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19 tidak didukung dengan dokumen perencanaan dikarenakan pengadaan dilakukan dalam keadaan darurat.


Berdasarkan dasar pikir singkat diatas, terdapat dugaan peyimpangan anggaran sebagaimana dimaksud yang melibatkan beberapa instasi dinas di kab. Maluku tengah, (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.