BERITA TERKINI

Tuntutan 8 Terdakwa Korupsi Pertambangan Nikel PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta

 


SULAWESI TENGGARA, Khatulistiwa (29/03) - Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH, MH mengatakan, sehubungan   dengan   penanganan   perkara   tindak   pidana   korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo, telah sampai   pada   tahap   pembacaan   tuntutan   terhadap   8   terdakwa   di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024.


Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal  18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi  sebagaimana  telah diubah  dengan   Undang-Undang   Nomor   20  Tahun   2001  tentang Perubahan  atas  Undang-Undang   Nomor  31  Tahun   1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;


Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi  masa  penahanan  dan  denda  sebesar  Rp.  1.000.000.000,- (satu   miliar   rupiah)   subisidiair   6   (enam)   bulan   kurungan   serta membayar  uang  pengganti  sebesar   Rp.2.156.543.553.691,33  (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;


Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi  masa  penahanan  dan  denda  sebesar  Rp.  1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;


Terdakwa  Ofan  Sofwan  dituntut  pidana  penjara  selama  8  tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;


Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;


Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;


Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi  masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,-  (lima  ratus  juta  rupiah)  subsidiair  3  (tiga)  bulan kurungan;


Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun  dan  6  (enam)  bulan,  dikurangi  masa  penahanan  dan  denda sebesar  Rp500.000.000,-  (lima  ratus juta  rupiah)  subisidiair  3  (tiga) bulan kurungan;


Terdakwa  Eric  Viktor  Tambunan  Terdakwa  Henry  Juliyanto  dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar  Rp500.000.000,- (lima  ratus juta  rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.