BERITA TERKINI

Kejagung Memeriksa 1 Orang Saksi, Terkait Perkara Emas Surabaya

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (27/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, pada hari Rabu 27 Maret 2024. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, tim penyidik Kejagung Periksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018


" Adapun, saksi diperiksa berinisial BR selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, kemukanya (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.