BERITA TERKINI

2 Saksi Perihal Perkara Komoditi Emas, Diperiksa Kejagung

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (25/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Senin 25 Maret 2024. Jakarta


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.


Dijelaskan Kapuspenkum Ketut bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu berinisial:

1. LDT selaku Peserta Lebur Cap di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. LW selaku Peserta Lebur Cap di UBPP LM PT Antam Tbk.


Lebih lanjut, kemukanya kedua (2) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tandas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.