JAKARTA, Khatulistiwa (27/03) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Rabu 27 Maret 2024, telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan tim penyidik Kjagung Periksa 2 saksi terkait dengan perkara dugaan pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana
Kemuka Kapuspenkum menjelaskan bahwa saksi saksi diperiksa yaitu, berinisal:
1. JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2017.
2. HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru.
" Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tukasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar