BERITA TERKINI

Kasus Penahanan Agus Adjaliman Warga Poboya, FAR Poboya Bakal Praperadilan

 


PALU,Khatulistiwa news  (28/03) - Warga Poboya bernama Agus Adjaliman, dipolisikan gara-gara postingannya di media sosial Facebook yang menyoroti dampak aktivitas tambang emas PT CPM yang beroperasi di Poboya.


Front Advokat Rakyat (FAR) Poboya akan melakukan praperadilan terhadap Polresta Palu Polda Sulawesi Tengah, yang telah menahan warga Poboya bernama Agus Adjaliman tersebut 


Diketahui, Agus menjadi tersangka dan ditahan Polresta Palu sejak 29 Februari 2024 atas laporan PT Citra Palu Mineral (CPM). 


Menurut Agussalim S.H, salah satu advokat yang tergabung dalam FAR Poboya, langkah hukum yang mereka upayakan kepada Agus Adjaliman adalah praperadilan.


Dan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palu atas penahanan Agus, segera dimasukan.


" FAR Poboya yang memberi pendampingan hukum kepada Agus,," ujarnya menegaskan. 


Menurut informasi, terkini yang berhimpun, di FAR sebanyak 13 advokat dan 8 paralegal LBH Sulawesi Tengah. Kami segera memasukan praperadilan terhadap Polresta Palu 


Terang Agussalim dihubungi Kamis sore (28/3/2024) di Palu menyampaikan Polresta Palu sudah ketinggalan soal perkembangan hukum di negeri ini. 


Buktinya, kata pria berjuluk advokat rakyat ini, pihak penyidik masih memakai pasal-pasal di UU ITE yang sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengabulkah gugatan Haris Azhar- Fatia.


Dimana MK menilai bahwa pasal tersebut sudah kehilangan objek, sementara penanganan kasus ITE tidak seperti penanganan formil kasus-kasus lain, karena di ITE yang dibutuhkan pembuktiannya.


" Pertanyaannya sekarang, atas dasar (regulasi) apa mereka menyidik dan menahan Agus ?” cetus Agussalim.


Sambung sang advokat menambahkan jika terbukti PT CPM dan Polresta menjadi bagian dari kepentingan sindikasi hukum dan investasi modal, maka FAR Poboya akan menggugat PT CPM atas kegiatan penambangan. 


Hal itu berdasarkan postingan kliennya di Facebook.


" Hampir 5 tahun sesuai AMDAL, PT CPM melakukan kegiatan penambangan open field bukan underground. Ini memicu kerusakan ekologi lingkungan dan selama ini diabaikan," kata Agussalim.


Diberitakan sebelumnya, Manager Government Relation and Permit PT CPM Amran Amier menjelaskan, kasus menimpa Agus Adjaliman merupakan masalah tindak pidana ITE, bukan kasus kriminalisasi.


“ Pemahaman kami, kriminalisasi adalah bila tidak ada perbuatannya, terus warga diadukan,” jelas Amran, dikutip dari laman media yang telah tersiarkan sebelumnya.


Amran justru mengelak bahwa yang melapor ke polisi bukanlahPT CPM, melainkan karyawan CPM. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.