BERITA TERKINI

Abdullah Hehamahua: Berdasarkan Kaidah Hukum UU KPK, Firli Wajib ditahan saat Ditetapkan sebagai Tersangka

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (30/03) - Penahanan seorang tersangka merupakan domain Penyidik. Akan tetapi Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, belum juga Polisi menahan eks pimpinan Komisi Antirasuah tersebut. 


Seperti diketahui, perkara Firli belum ditahan meskipun telah berumur lebih 4 bulan


Abdullah Hehamahua, mantan penasehat Lembaga Antirasuah pun angkat bicara berikan komentar terkait hal tersebut. Jakarta, Sabtu (30/03/2024)


Kala dihubungi awal media khatulistiwanews, Menurutnya menyebutkan," Penahanan seorang tersangka merupakan domain Penyidik. Bagi memudahkan proses pemeriksaan, Penyidik biasa langsung menahan tersangka."


Namun, disebabkan tersangka cukup koperatif, ada kalanya, Penyidik tidak langsung menahan tersangka, ujar Hehamahua, yang pernah menjadi penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2005–2013 itu 


Walau demikian, sesuai dengan UU KPK yang menetapkan, insan KPK yang melakukan tindak pidana korupsi, hukumannya diperberat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan ke koruptor non KPK sekalipun melakukan kesalahan yang sama. 


Berdasarkan kaidah hukum dalam UU KPK tersebut maka Firli wajib ditahan pada saat ditetapkan sebagai tersangka, cetusnya


" Di sinilah kesalahan yang dilakukan Penyidik Polda Metro Jaya yang tidak langsung  menahan Firli," sebut Abdullah Hehamahua 


Lantaran itu, kemukanya memberikan saran ke Polda Metro Jaya, jika ada beban psikologis karena Firli adalah mantan atasan Kapolda Jaya maka sebaiknya kasus tersebut segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan. 


Dengan demikian, demi kelancaran proses pemeriksaan dan persidangan di Pengadilan Tipikor, Firli bisa langsung ditahan, ujarnya


" Olehnya, hemat saya, MAKI tidak perlu bubarkan diri sewaktu Firli ditahan. Sebab, hal tsb sudah merupakan tupoksi APH (aparat penegak hukum)," kata Hehamahua (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.