BERITA TERKINI

Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi gelar Sidang ke-22 Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

 


BEKASI,Khatulistiwa news  (28/03) - Sidang  Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks  yang digunakan dalam perkara Perdata Nomor 199/Pdt.G/2000/PN.Bks  Tanah Mabes TNI di Jatikarya, Bekasi, dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sampai saat ini sudah memasuki sidang yang ke-22 dengan agenda masih pada pemeriksaan para saksi,  bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024).


Sidang dilaksanakan secara terbuka untuk umum ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara  Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H. 


Pada persidangan ini Majelis Hakim memeriksa 3 (tiga) orang saksi berinisial At, En, dan Am. Dalam persidangan Saksi At (56 th) pekerjaan ibu rumah tangga mengatakan, tidak pernah mengajukan kasus  perkara tanah Jatikarya atau memberikan kuasa kepada siapapun apa lagi tanda tangan. "Urusan tanah yang di Hankam yang mengurus adalah adik saya bernama Asnawi, dan sekarang dia sudah meninggal. 


Sedangkan yang datang ke saya meminta KTP untuk menggugat tanah tersebut temannya adik saya namanya Udin. Terkait surat  tanah atau girik, saya tidak pernah melihatnya,” ucapnya.


Sedangkan Saksi En (57 th) pekerjaan wiraswasta memberikan keterangannya bahwa dulu orang tuanya yang bernama Mian memiliki tanah yang berlokasi di Kalimanggis Kecamatan Jatisampurna. Waktu itu kami diusir, tapi saya tidak tahu siapa yang mengusir, karena waktu itu saya masih kecil baru berumur 9 tahun. Kemudian kami tinggal di rumah saudara di Kranggan. “Saudara saya dan Haji Samaan  pernah menggugat melalui pengacaranya namanya H. Dani Bahdani dan waktu itu saya diminta  KTP, dan tidak lama kemudian saya dipanggil ke Polsek untuk memberikan keterangan, sehingga sampai  sekarang saya hadir  ke Pengadilan  sebagai saksi," katanya.


Selanjutnya Saksi Am (58 th) pekerjaan wiraswasta menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya tidak pernah mengajukan gugatan di  Pengadilan, karena merasa orang tuanya tidak pernah  memiliki tanah di Jatikarya. 


" Saya diberitahu bapak Syarif bahwa nenek saya  yang bernama Eni  punya tanah, tapi saya sendiri tidak pernah melihat surat tanahnya apalagi girik. Abang saya Sarem  pernah meminta saya sebagai saksi untuk urusan tanah nenek saya, katanya tanah yang ada di sekitar Kecamatan  Jatisampurna mau diurus melalui pengacara namanya H. Dani Bahdani, tapi saya tidak pernah ketemu orangnya, karena yang lain diminta tanda tangan akhirnya saya ikut saja. Tetapi saya tidak pernah tahu sampai mana kelanjutannya, sehingga saya dipanggil ke Polsek dan diminta hadir sebagai saksi kasus tanah tersebut," pungkasnya. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.