Oleh :
H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia )
dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )
Muara Enim,Khatulistiwa News.com- (25/12)
Dari judul berita di atas, penulis mencoba menguraikan sedikit catatan dari perkembangan lembaga adat di Sumatra Selatan dan strategi apa yang mau dikerjakan di dalam pemberdayaan masyarakat adat di Sumatera Selatan kedepan.
Sudah satu tahun Pembina Adat Sumsel berusia tepat nya tanggal 27 Desember 2019 dilantik oleh Gubernur Sumsel di Griya Agung Palembang. Banyak catatan yang sudah diukir. Namun pada kesempatan ini kita menyoroti pelaksanaan Acara Rembuk Adat yang diselenggarakan di Palembang pada tanggal 11 November 2020 yang didukung penuh oleh Bank Sumsel Babel.
Dari rembuk adat tersebut menghasilkan satu rekomendasi dari sepuluh kesepakatan yaitu segera untuk disampaikan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan pembuatan peraturan perundang undangan yang menjadi kan masyarakat adat bisa berdaya.
Minimal dua Peraturan Daerah atau pun Peraturan Gubernur yang segera dituntaskan yaitu
Pertama Perda atau Pergub tentang Kedudukan Masyarakat Adat. Sebagai mana dituntut oleh Pasal 18 B ayat (2) UUD RI 1945, dan beberapa Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dengan adanya peraturan perundang undangan itu masyarakat adat bisa menjadi " Legal Standing ", untuk menuntut seandainya ada kerugian yang dirasakan di muka Hakim Pengadilan.
Kedua. Selain ketentuan di atas sebagai dasar sebagai subjek hukum, juga perlu dipikirkan adalah peraturan perundang undangan mulai dari tingkat Propinsi sampai ke Peraturan Desa tentang Pelestarian Adat Istiadat di masyarakat adat di setiap Kabupaten dan kota se Sumatera Selatan.
Dewasa ini sedang dirancang dua peraturan gubernur yaitu tentang Pelestarian Adat Budaya yang merupakan turunan Perda 4 tahun 2015 dengan tim nya sudah ads SK Gub no. 646 / 2020 dimana beberapa pengurus Pembina Adat Sumsel ikut sebagai anggota perumus. Dan satu lagi yaitu Peraturan gubernur Sumsel tentang Ornamen Bangunan di Sumsel.
Pada awal rapat ketua Pembina Adat Sumsel mengusulkan untuk bangunan berupa gapura cocok diambil ornamen tutup kepala (tanjak) dan ornamen atap bangunan diusulkan atap rumah uluan (limas).
Tentu semua nya baik bentuk, rupa serta asisorie lainnya dikembalikan kepada nilai adat istiadat setempat sesuai dengan perkembangan masyarakat adatnya.
Karena adat istiadat itu merupakan hasil cipta, karsa dan rasa manusia (Koentjaraningrat) atau Budi dan Daya (ki. Hadjar Dewantara)
Tentu kesemuanya untuk mengujudkan ketentuan Undang Undang nomor 5 2017 tentang Kebudayaan yang menganut sepuluh prinsip untuk menjadi kebudayaan menjadi eksis dan berdaya guna.
Demikian beberapa catatan ringan sebagai tulisan akhir tahun 2020.
Terima kasih kepada semua pihak atas kebersamaan kita semoga menjadi amal ibadah di sisi Nya Aamiin (Redaksi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar