BERITA TERKINI

Tanah Ulayat di Masyarakat Minangkabau

 

Oleh : 


H Albar S Subari ( Ketua Pembina Adat Sum Sel / Peneliti Hukum Adat Indonesia )

Dan 



Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim,Khatulistiwa News.com - (17/12/2020)

Yang menjadi tanah ulayat penghulu penghulu ialah  "hutan tanah" yakni tanah mati (istilah di sana) yang tidak mempunyai pemilik nya. Bagiannya ialah : rimba - gunung - bukit -.padang - paya - Rawang - lurah-sungai-tasik-danau. 


Jadi sebenarnya tanah tanah atau daerah yang tersebut di atas dalam hukum adat Minangkabau mempunyai penguasaan nya juga yaitu penghulu penghulu yang tertentu. Penghulu penghulu itu boleh mendapatkan keuntungan di atas tanah tanah seperti itu, seperti dikatakan : ke sawah berbunga emping, kerimba berbunga kayu, ketambang berbunga emas, dengan aturan aturannya terkumpul dalam: Pertama : adat bunga kayu. Kedua : adat takuk kayu. 


Hak tanah ulayat merupakan hak tertinggi di Minangkabau yang terpegang dalam tangan penghulu, negeri, kaum atau Federasi beberapa negeri. Tanah ulayat tidak boleh dijual atau dihilangkan begitu saja. Dalam kata adat dusebutkan: Hak yang berpunya, harta yang memiliki, hak adalah tergantung, milik adalah masing masing, arti dimiliki: yaitu diambil. 

Yang manakah yang menjadi tanah ulayat dalam pribahasa adat disebutkan :


Sekalian nego hutan tanah, baik jirek nan sebatang, baim rumput nan sehalai, baiknya batu nan sa incek, kebawahnyo sampai takasiek bulan, kaatehnyo sampai membumbueng jantan, pangkat penghulu punyo ulayat"Artinya sekalian yang tumbuh di hutan tanah, biarpun jirek sebatang, baik Rumput sehelai, baik batu yang sebutir, ke bawah terkesik bulan, ke atas membumbung jantan, adalah ulayat tanah penghulu. 

Bahwa ninik mamak dan para pemimpin dahulu merasakan kepentingan hutan bagi kemakmuran dan kesejahteraan anak kemenakan nya maka hutan itu ada juga jenis jenisnya  


1.Hutan lepas disebut juga hutan : hutan rimba, rimva gedang, rimba raya, rimba dalam, rimba lepas, rimba ana, rimba piatu. 


2. Tanah yang sudah dibuka tetapi ditinggalkan lagi (maksudnya supaya humus tanah timbul lagi dan akan diladangi kembali  sesudah datang waktu nya. 

3..Tanah yang terus menerus diusahakan. 

Tanah yang sudah dipergunakan oleh pemakainya akan kembali kepada penghulu yang punya ulayat itu sebagai kata pepatahnya:

- kerbau tagak kubangan tingga (kerbau berdiri, kubangan tinggal )  ( Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.