BERITA TERKINI

Marga di Sumatera Selatan dan Nagari di Sumatera Barat

 


Oleh : 



H Albar Sentosa Subari ( Ketua pembina Adat Sumatera Selatan / Peneliti Hukum Adat Indonesia )

 dan 


Marsal ( Penghulu Kecamatan Muara Enim / Pemerhati Hukum Adat )



Muara Enim,Khatulistiwa News.com- (20/12)

Marga dan Nagari dua istilah yang bermakna sebagai satu kesatuan masyarakat adat. 

Dua istilah itu pernah tercatat di dalam Penjelasan Undang Undang Dasar 1945 ( naskah asli). 

Kalau kita telusuri berawal dari terbentuk sistem kekerabatan di dua kesatuan masyarakat tadi. hampir memiliki sejarah perkembangan masyarakat yang sama. Yaitu keduanya menganut sistem satu garis (unilateral). 


Marga unilaretal patrilineal yaitu masyarakat adat menarik satu garis keturunan yaiti melalui laki laki. Sebaliknya Kenagariaan menganut sistem unilateral matrilineal yaitu masyarakat adat dengan cara menarik garis kekerabatan yang melalui satu garis keturunan yaitu melalui perempuan. 


Dalam perkembangan selanjutnya kesatuan masyarakat marga mengalami proses perubahan yaitu pelan pelan menuju sistem kewilayahan atau yang populer disebut dalam ilmu hukum adat yaitu teritorial. Baik berupa dusun, dan serikat dusun (marga). 

Hal ini tentu tidak terlepas dari kondisi perkembangan nya baik secara internal lebih lagi faktor eksternal yaitu masuknya pengaruh unsur asing baik dari kalangan sendiri atau dari pengaruh kolonial yang hanya meneruskan sistem yang sudah dibentuk oleh pemerintah an dulu. 



Di zaman kerajaan palembang (kesultanan Palembang)  wilayah teritorial masyarakat adat mereka kelompok kelompok kedalam beberapa bentuk, tentunya mempunyai tugas dan peranan masing masing. Misalnya dulu kita kenal dengan wilayah yang disebut daerah kepungutan, daerah sikap dan sebagainya. Dengan fungsi untuk memperlancar perdagangan yang sangat subur di daerah uluan yang menghasilkan komoditi eksport. 

Sehingga tidak heran kalau kerajaan kerajaan atau kesultanan dulu di nusantara ini berpusat dipinggiran sungai. 

Kembali kesistem " marga" istilah penulis perkembangan marga di bagi minimal 5 tahapan yaitu 


Pertama Marga tahap awal yaitu marga yang masih asli dengan sistem geneologis sebagai tokoh adat adalah para jurai tua, atau kai pati dan sebagainya sebutan daerah. 


Kedua. Marga tahap kedua, yaitu marga yang sudah bergeser ke sistem teritorial yaitu masa kesultanan Palembang. 


Ketiga. Marga tahap ketiga yaitu masa pemerintahan kolonial. Yang sampai akhir kolonialisme mereka membuat aturan yang dikenal dengan IGOB  di mana marga dijadikan sebagai kesatuan masyarakat adat. Terakhir sampai keluarnya SK Gub tentang penghapusan pemerintahan marga berjumlah 188 marga. Yang menurut Prof. H. Amrah Muslimin, SH. itulah jumlah kesatuan masyarakat adat di Sumsel. 


Keempat. Marga tahap ke empat yaitu marga di awal kemerdekaan sampai tahun 1983.


Kelima Marga tahap lima adalah marga setelah reformasi. Dimana kesatuan masyarakat adat di Indonesia diatur secara konstitusi di dalam pasal18 B ayat 2. UUD 1945.

Kalau kita bandingkan situasi sistem kemargaan dan kenagarian menghadapi kondisi perkembangan dari sistem politik saat setelah berlakunya Undang Undang 5 tahun 1979 dapat kita bandingkan dengan global :


Di Sumsel yang dijadikan desa saat itu adalah marga. Jumlah marga dari 188 marga dipecah menjadi 2000 lebih desa. 



 Di Sumbar yang mereka jadikan desa adalah jorong. (di bawah kenagarian). Atau sama dengan dusun jaman kemargaan. 


Yang paling signifikan di nagari Sumbar kembali ke sistem pola lama dengan yaitu kenagarian dimana saat berlakunya Undang Undang Nomor 22 tahun 1999 ,dimana terjadi pola perubahan dari sistem sentralisasi yang dianut Undang Undang 5 tahun 1979 dan perubahan ke sistem desentralisasi di anut dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 1999.

Dengan informasi ini mudah mudahan kita cukup mengerti bagaimana perkembangan sistem kemargaan kita di Sumsel. 


Sengaja penulis belum menurunkan apakah yang harus kita ambil menyikapi nya. Tapi yang penting bukan itu yang mau dituju, Yang lebih utama adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan makmur dalam keadilan.

Kalau kita pinjam istilah orang filsafat adalah ' memanusiakan manusia. " (Redaksi)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.