BERITA TERKINI

Diduga Tak Bermoral, Seorang Bapak Tega Hamili Anaknya Hingga Dua Kali

 



BANYUASIN,Khatulistiwa News.com- Mungkin kata Bejat lah yang cocok di sandang oleh EM warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, yang diduga dengan sengaja dan tega melakukan pemerkosaan terhadap pytrinya sendiri yang madih dibawah umur.


Bunga (15) menjadi.korban.kebejatan bapaknya ini ternyata sudah dua kali mengalami nasib yang tragis karena di kasus yang sama Bunga telah memiliki anak yang saat ini berusia Dua tahun, dan sekarang kembali hamil sekitar Tujuh bulan buah akibat kebejatan orang tuanya.



 Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, S.Ik., MH., dikonfirmasi Senin (14/12/2020) membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur.


Kasat  menyebut aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun.


Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan. 


“Berdasar pengakuan tersangka bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat.


Sementara GS Istri tersangka juga ikut menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ibu korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.


“Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat.


Ikang menambahkan bahwa polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. 


Sementara tersangka sekaligus bapak korban sudah ditangkap dan ditahan polisi. “Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Ikang .(SMSI/ril.)


Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.