BERITA TERKINI

Advokat Ketum LBH Nusantara Dukung Kabareskrim Polri Sesuai KUHAP Usut Peristiwa 'Polisi Tembak Polisi'

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (14/07) - Effendi Saman yang merupakan Advokat Ketua Umum LBH Nusantara angkat bicara seraya menegaskan agar segera usut tuntas penyebab dan siapa pelaku kematian Brigadir J, yang diduga baku tembak dgn Bharada Y di rumah dinas kediaman Kadiv Propam yang berlokasi di Duren Tiga Jakarta Selatan.


Diduga bermula dari pelecehan terhadap istri Kadiv Propam, demikian menurut kabar tersiar sedari pemberitaan media beberapa hari terakhir ini.


Peristiwa bermula, polisi tembak polisi terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu


Peristiwa itu melibatkan sopir dinas pribadi istri Irjen Sambo, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (27) dengan ajudan Irjen Sambo, Bharada E. Dalam peristiwa itu, Brigadir Yosua tewas dan menyisakan banyak kejanggalan.

Rumah singgah yang dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri Irjen Sambo dan keluarga itu beralamat di Jalan Duren Tiga Utara 1 Nomor 46 RT05/01, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.


Lebih lanjut, menurut Effendi Saman mengatakan, Arahan yang sudah disampaikan oleh Kapolri cukuplah tegas dan Sikap diam Komjen Pol Drs Agus Andrianto, SH,  MH selaku Kabareskrim POLRI ketika menanggapi pertanyaan Awak Media / Wartawan sudah tepat.


" Oleh karena itu memberikan kesempatan kepada Kepolisian / Penyelidik dan Penyidikan secara profesional dan berkeadilan mengusut dugaan Baku Tembak kematian petugas Kepolisian yang menjadi korban, akan ditunggu informasinya oleh banyak pihak," jelasnya 


Disisi lain, ungkapnya turut menyesalkan peristiwa ini terjadi dan telah menimbulkan korban dari berbagai pihak, termasuk korban jiwa. 


" Tapi sementara itu pendapat dan komentar publik di Media Nasional dan di medsos secara luas sulit untuk dicegah dan bahkan ini bisa menjadi sumber informasi dan pembelajaran dan kajian hukum bagi masyarakat luas," kemuka Effe, sapaan akrab Advokat Profesional yang membuka kedok perihal 'Pinjol' beberapa bulan lalu itu 


" Saya berharap Kepolisian RI dapat mengungkap dan mengusut kedua kasus ini ( Kasus dugaan Pelecehan dan kasus dugaan pembunuhan / Baku Tembak ) sesuai standar hukum yg di atur oleh KUHAP dan Aturan lain yg diberlakukan bagi anggota Polri yg terlibat / terkait masalah hukum pidana antar sesama anggota kepolisian dimaktup," ujarnya


Aku sepakat kehormatan perempuan harus dilindungi dalam perspektif HAM - Sama  kebenaran dan rasa keadilan juga harus terurai dan terungkap. Semoga dinamika di kepolisian tetap terjaga menjadi satu kesatuan yg kuat dan utuh dalam bingkai Kepolisian RI, pungkas Effendi.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.