BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi Perkara PT Asuransi Jiwa Taspen, JamPidsus Menangkan Persidangan Pra Peradilan Diajukan Tersangka MS

 


JAKARTA,Khatulistiwa news (05/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 (tiga) permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 sampai dengan 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr

Ketut Sumedana mengatakan, bahwa Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/20221anggal 31 Mei 2022 pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 terkait 2 (dua) alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomo: 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.SeI; 


Selanjutnya, kata Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. 


" Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.SeI," paparnya.


Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa, Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor130/PUU-Xlll/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022.


" Dan, Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Aljuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel," terangnya.


Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, pungkas Kapuspenkum Kejagung RI.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.