JAKARTA, Khatulistiwa news (19/07) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asaI Kejaksaan Negeri Medan berlokasi di Seasons City Jakarta Barat, kemarin pada hari Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 16:15 WIB, Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan Tim Tabur Kejagung berhasil amankan DPO asal Kejari Medan, kemarin hari Senin di kawasan Jakarta Barat. Jakarta, Selasa (19/07/2022)
Dr. Ketut menerangkan bahwa Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu SUGIANTO ALIAS ALIANG (Pria, 35 thn). Ungkapnya, Terpidana SUGIANTO ALIAS ALIANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 3 5 Ta hun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
" Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020. Terpidana SUGIANTO ALIAS ALIANG dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu miliar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar. maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," terang Kapuspenkum
Terpidana SUGIANTO ALIAS ALIANG diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi, tandas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar