BERITA TERKINI

Kejari Serang Telah Menerima SPDP Dan Tunjuk 3 Jaksa Penuntut Di Perkara NM

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (12/07) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana sampaikan bahwa semenjak pada hari Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/ Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM. 


Ungkap Kapuspenkum Kejagung bahwa, Adapun Tersangka NM diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fltnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.


' Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka NM, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor. Print-26144a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," pungkas Dr. Ketut Sumedana(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.