BERITA TERKINI

LSM GERAM Layangkan Somasi Terakhir Untuk Walikota Tangerang

 



Kota Tangerang,Khatulistiwa news (1/7)  Surat somasi (Teguran Hukum) ke-2 kali nya, dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GERAM Banten Indonesia) DPC Kota Tangerang, pada hari selasa, 28 Juni 2022 dengan nomor: 002/SMI/LSM.GERAM/VI/2022.yang ditujukan kepada Walikota Tangerang

 

 

'Romo' dalam keterang pers nya mengatakan, mewakili aspirasi sebagian masyarakat Kota Tangerang dalam menjaga keutuhan dan kelestarian wilayah serta melindungi seluruh aset milik Pemerintah Kota Tangerang yang semua itu untuk kepentingan masyarakat. 

 

"Kita melayangkan somasi, kepada walikota Tangerang sebagai langkah langkah untuk memenuhi gugatan di pengadilan negri tangerang, apabila surat teguran hukum yang ke dua kali ini tidak di indahkan," kata Romo kepada wartawan, (01/07/2022).


Menurut Romo, dasar hukum nya jelas dan sudah diatur di buku Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada di tangan rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah Negara Hukum. Serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) Tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat. Dan juga Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang berhubungan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga LSM Geram Banten Indonesia. 

 

"Kami menyampaikan teguran hukum (somasi terakhir) kepada sdr. Arief R. Wismansyah selaku Kepala Pemerintahan/Wali Kota, Kota Tangerang untuk selanjutnya kami sebut sebagai pihak pemerintah.," Ujar Romo.


Lanjut dikatakan Romo, kami telah menemukan dugaan perampasan/penyerobotan yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun oleh badan usaha atas lahan milik Pemeritah Kota Tangerang peruntukan pasilitas sosial dan pasilitas umum. Adapun kronologis dan fakta-fakta atas dugaan perampasan serta penyerobotan lahan pasos pasum.

 

"Bawha berawal terjadinya longsor pada sisi pondasi bangunan sepanjang lebih-kurang 10 meter, ternyata bangunan tersebut adalah sebuah Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto RT. 003 RW. 001 Kel. Sangiang Jaya Kec. Priuk Kota Tangerang. Bangunan Kantor BSI tersebut berupa Ruko berlantai 3 yang mana hampir sebagian/sebagian kecil bangunan dan lahan parikir tersebut berdiri di atas pembuangan massa air/saluran air (Drainase).


Akibatnya setiap air hujan turun air tersebut selalu merambah dan membanjiri lingkungan sekitar termasuk debit air tersebut membanjiri Jalan Raya Gatot Subroto, pastinya hal ini amat sangat mengganggu ketertiban dan kenyamana warga sekitar dan masyarakat umum yang melintasinya," katanya.


Bahwa setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat sekitar Kecamatan Priuk atas terjadinya bencana longsor yang mengakibatkan banjir tersebut, lalu pihaknya (Romo) mendatangi lokasi tersebut dan melakukan investigasi, menurut informasi dari warga sekitar bangunan yang berdiri di atas Drainase tersebut beridiri sejak tahun 2013.

 

"Kami telah melaporkan hal ini kepada pihak pemerintah daerah, agar bangunan milik BSI yang berdiri di atas Drainase tersebut dilakukan pembongkaran, karena bangunan tersebut syarat melanggar aturan, dan sudah dipastikan Drainase tersebut milik pemerintah daerah setempat peruntukan pasos pasum guna kepentingan warga," ucap Romo.


Romo menjelaskan, setelah sekian lama permasalahan tersebut mencuat, dirunya tidak melihat keseriusan dari pihak pemerintah untuk menindak tegas terhadap para pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, padahal  dugaan pelanggaran hukum ini telah terjadi pada tahun 2013 silam, hal ini akan menjadi citra buruk bagi pemerintah dan seakan terjadi pembiaran terhadap pelanggar pelanggaran hukum 


 

"Kami sarankan juga kepada pihak pemerintah agar segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana Perampasan Tanah dan/atau Penyerobotan Tanah jo. Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam PERPU No. 51 Tahun 1960 dan/atau dalam Pasal 385 KUHP jo. Pasal 480 KUHP, namun tidak dilakukan," tutup romo.(Ril Supriadi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.