BERITA TERKINI

PPATK Masih Pelajari Pihak Ketiga, Apakah Transaksi dari Karyawan ACT Terhadap Pihak Diduga Terkait Al Qaida

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (06/07) - Diketemukan adanya transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berikan penjelasan.


Pihaknya itu, ada Admin lalu kemudian ada staff akuntan serta karyawan. Ada aliran dari Turki, Bosnia, Kyrgyzstan, Albania , Bangladesh, Nepal, Pakistan, demikian ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sewaktu Jumpa Pers di hadapan wartawan di Gedung PPATK, jalan Ir H Juanda nomor 35 Jakarta Pusat, Jakarta. Rabu (06/07/2022)


Saat jumpa pers, bahas perihal Update terkait isu penggalangan dana dan donasi, lebih lanjut Ivan menjelaskan, ada beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi, yang bersangkutan pernah ditangkap menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya.


Meski demikian, Dirinya katakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

 

Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan. PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut, katanya.


"Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

 

PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

 

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018 hingga 2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.

 

Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

 

Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

 

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," pungkas Ivan(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.