BERITA TERKINI

3 ORANG DIPERIKSA PERKARA DUGAAN PIDANA KORUPSI IMPOR BESI ATAU BAJA, BAJA PADUAN DAN PRODUK TURUNANNYA




JAKARTA,Khatulistiwa  news (05/08) - Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 2 Tersangka Korporasi. 


" Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T. Tersangka BHL yaitu KA selaku Mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana kotupsi dalarn impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI 


Sementara, saksI-saksi yang diperiksa atas nama 2 Tersangka Korporasi yaitu: 

1. AS selaku Direktur PT Samudra Baja Dunia, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja. baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT PMU. 


2. WS selaku Direktur PT Long Teng Iron and Steel, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT BES. 


' Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," pungkas Kapuspenkum (Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.