JAKARTA,Khatulistiwa news (03/08) - Bendahara umum PBNU tersangka terjerat dugaan korupsi kasus suap izin penerbitan usaha tambang. Sementara, di Meja Hijau PN Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Mardani H Maming terkait penetapan tersangkanya di kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Persoalan Mardani H. Maming alias MHM, pengusaha asal Kalimantan Selatan yang kini telah mengenakan rompi tahanan KPK.
Prof Denny Indrayana menyampaikan, sebagai kuasa hukum Mardani H. Maming, dirinya katakan bersama dengan Bambang Widjojanto (BW) memang sedari awal bersepakat mendampingi sampai tahap praperadilan saja.
Lebih lanjut, Denny mengutarakan," Kami doakan untuk selanjutnya perkara ini berjalan baik dan menghadirkan keadilan bagi Pak Mardani Maming," kemuka Prof. Denny Indrayana Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm. Jakarta, Selasa (03/08/2022)
" Sepanjang bukti di Praperadilan, kami tetap yakin ini adalah kriminalisasi atas transaksi bisnis," ungkap Denny dalam keterangan tertulis diterima wartawan.
" Ini adalah persaingan dan pengambilalihan bisnis dengan memanfaatkan instrumen hukum," pungkas Denny
Sebelumnya, pada pekan lalu di persidanga Praperadilan yang diajukan Mardani Maming itu bakal ditolak lantaran di dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018. Yang mana, ada larangan praperadilan diajukan oleh seseorang yang berstatus DPO.
Hal itu juga menjadi pertimbangan hakim dalam memutus praperadilan itu sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan pada pekan lalu, Selasa (27/07)
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi ditahan pada 28 Juli, pekan lalu.
Dengan dikawal petugas, naik ke ruang penyidik di lantai dua, Maming tampak tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB pagi tadi
“Benar, hari ini MM (Mardani Maming) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Maming mengalihkan IUP OP Milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Diduga, Maming mempertemukan pengendali PT PCN Henry Soetio yang saat ini sudah meninggal dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Maming diduga meminta Dwi memerintahkan pengajuan IUP OP oleh Henry, demikian ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar