JAKARTA, Khatulistiwa news (18/08) - Prantara Santosa, Kepala Pusat Penerangan TNI menjelaskan Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, hal tersebut sehubungan perihal dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung.
Lebih lanjut, Prantara Santosa menerangkan bahwa tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin pada tanggal 16 Agustus 2022, kisar sekitar jam 13.00-an. demikian, ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI Prantara Santosa memberikan pernyataan singkat tertulisnya, Jakarta. Kamis (18/08)
Peristiwa tersebut, lantaran menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang pada hari Rabu 17 Agustus 2022 guna untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,
" Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan & kenyamanan di lingkungan tempat tinggal / tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing," ujar Prantara Santosa menjelaskan.
Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khusus-nya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan), pungkasnya singkat.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar