BERITA TERKINI

JPU Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi Ahli di Persidangan Tipikor, Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar TA 2017-2019

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (27/06) - Pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekitar jam 10.30 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadılan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadılan Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggı Sulawesı Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH,.MH dkk megagendakan sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan ahli. Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang ahli, yaitu: 1. Prof. Dr. Arifuddin, SE, M. Si (Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unhas), 2. Riris Prasetyo (PNS pada Kementerian Dalam Negeri) dan 3. Prof. Dr. Juajir Sumardi, SH.MH (Dosen Fakultas Hukum Unhas). 


Ketiga ahli tersebut dihadırkan Penuntut Umum dı depan persıdangan guna membuktıkan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadı, SS,M.SI.


Bahwa Penuntut Umum, dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadı, SS, M.SI telah melakukan Tındak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran dan Premi Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun Asuransı Dwiguna Jabatan Walıkota Dan Wakıl Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pıdana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nornor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsı Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsı Jo, Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentangbPerubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP JO. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Demikian terang Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH, MH sampaikan dalam keterangan tertulis singkatnya.


Perbuatan para Terdakwa yang telah mengınısiası penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Watikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakitbatkan kerugian

kevangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nlai total sebesar Rp.20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupıah Enam Puluh Sen).


Setelah memeriksa 3 (tiga) orang ahli, selanjutnya Majelis Hakim menunda lersidangan pada harı Senn tanggal 03 Julı 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Terdakwa/Penasihat hukumnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.