JAKARTA, Khatulistiwa news (22/06) - Pada hari Kamis 22 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Aqung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa S orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komodıti emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu :
1. SIS selaku pihak swasta.
2. MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian
Logam Mulia (UB PPLM) periode 2019-202n
3. MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antarm, Tbk. periode 2021-2023.
4. A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk.
5. MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPlC) PT Antam, Tbk.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana sampaikan, Adapun kelima orang saksi dıperıksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komodrti emas tahun 2010 s/d 2022
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas thun 2010 s/d 2022," pungkas Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar