JAKARTA, Khatulistiwa news (23/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Pada hari Jumat 23 Junı 2023, memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana sampaikan, saksi saksi yang diperiksa yaitu :
1. D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011 - 2012,
2. AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019
3. HJS Selaku Refnıng Manager PT Antam, Tbk. periode 2015 - 2017.
4. RS selaku Refinıng Manager PT Antam, Tbk. periode 2015- 2017.
5. SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021.
6. YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and
Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018 - 2021 dan Senior Manager Marketing PT
Antam, Tbk. periode 2021 - 2023
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana sampaikan, bahwa adapun keenam (6) orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar