BERITA TERKINI

TANGGAPAN TIM KUASA HUKUM PROF. DENNY INRAYANA TERKAIT KASUS YANG NAIK KE TAHAP PENYIDIKAN

 


JAKARTA, Khatulistiwa news (26/06) - Tim Kuasa Hukum Prof Denny Indrayana menyampaikan serta menyikapi pemberitaan yang beredar bahwa laporan terhadap Prof. Denny Indrayana tengah dalam proses penyidikan, selaku tim kuasa hukum menyampaikan hal-hal sebagai berikut, Tujuan utama dari Prof. Denny Indrayana menyampaikan pandangannya melalui Twitter adalah dalam rangka mengadvokasi putusan Mahkamah Konstitusi yang begitu penting bagi wajah demokrasi Indonesia. 


Bambang Widjojanto, Defrizal Djamaris, Andi Asrun, serta Muhamad Raziv Barokah, selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan, ucapan syukur bahwa tujuan advokasi tersebut telah tercapai. selanjutnya, disampaikan tim kuasa hukum yang mana sebelumnya, Prof. Denny Indrayana, selain dalam rangka menjalankan kebebasan berpendapat beliau yang dijamin oleh UUD 1945, juga merupakan bentuk tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban yang dilekatkan berdasarkan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005” ). 


Ungkap Kuasa hukum Denny Indrayana, sampaikan bahwa UU tersebut mewajibkan bagi setiap Profesor di Indonesia untuk melakukan 3 (tiga) hal, yakni:

a. Menulis buku;

b. Menulis karya ilmiah; serta

c. Menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat.


Beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, menangkap adanya sinyalemen negatif dan berbahaya, ditambah preseden-preseden yang dilakukan MK dalam putusan-putusan sebelumnya, maka beliau memiliki hak dan kewajiban untuk menyampaikan peringatan kepada publik. Karena harus dipahami, bahwa putusan MK bersifat _erga omnes_ (mengikat publik) serta _final and binding_  (berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan). Oleh karena itu, tidak ada upaya advokasi lain yang dapat dilakukan oleh masyarakat (meski beberapa sudah menjadi pihak terkait), selain menyuarakannya ketika proses pemeriksaan masih berlangsung. 


Kemudian, ungkap Bambang Widjojanto menyebutkan bahwa apa yang dihadapi oleh Prof. Denny Indrayana saat ini adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), sebuah langkah mengajukan tuntutan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi secara kritis terhadap dinamika negara. Langkah ini sering kali digunakan untuk membungkam kritik dan menyerang aktivis publik, saat ini juga sedang dihadapi oleh Haris-Fatia dan beberapa masyarakat lainnya. Oleh karena itu, terdapat puluhan aktivis dan pegiat hukum yang akan menandatangani surat kuasa untuk mendampingi Prof. Denny Indrayana dalam menghadapi upaya kriminalisasi ini.


Adapun, nama-nama di atas terdiri dari berbagai elemen, mulai dari mantan komisioner KPK RI, Forum Pengacara Konstitusi, praktisi hukum profesional, LBH Muhammadiyah, akademisi, aktivis HAM, pengacara publik, masyarakat anti-korupsi, dan elemen lainnya serta akan terus bertambah. Masyarakat tidak boleh dibiarkan ‘tidur’ terlalu lama membiarkan berbagai tindakan represif dan keliru dari organ negara. 


Kemudian, ungkap Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai addressat utama kritik yang dilayangkan oleh Prof. Denny Indrayana, tidak mengambil langkah hukum pidana, melainkan mengklasifikasikan hal tersebut ke dalam ranah etik. Hal ini penting sebagai rujukan utama penegak hukum, bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana bukan merupakan tindak pidana dan sangat tidak pantas untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Karena yang beliau lakukan adalah menjalankan hak kebebasan berpendapat serta kewajiban sebagai guru besar hukum tata negara dan konstitusi. 


Lalu, untuk yang Terakhir, kekuasaan memang hadir untuk diawasi meski sejarah mencatat, pengawasan dalam bentuk paling sederhana sekalipun sebagaimana kritik, sering melahirkan kriminalisasi." Prosesnya sering diperankan hukum, yang jadi instrumen efektif membungkam demokrasi," ujar Kuasa Hukum Denny Indrayana.


Menurut team Kuasa Hukum katakan, Apa yang dilakukan Prof. Denny Indrayana merupakan pengejawantahan adagium _“solus populi suprema lex”_ dari Cicero, di mana beliau melihat terdapat sebuah keadaan dan situasi “darurat” maka kepentingan rakyat cq kepentingan umum merupakan tujuan paling utama." Langkah kritik tersebut pun harus diambil, meski terdapat risiko kriminalisasi yang tinggi. Untuk itu, tim kuasa hukum sangat siap untuk mendampingi dan mengadvokasi Prof. Denny Indrayana dalam setiap tingkatan yang akan dihadapi," jelasnya


" Terdapat juga beberapa tim di luar kuasa hukum yang juga turut akan mengadvokasi dan berupaya menghentikan kasus-kasus kriminalisasi semacam ini. Kami meyakini bahwa setiap tindakan memukul mundur partisipasi publik harus terus menerus dilawan," demikian tanggapan disampaikan kuada hukum Denny Indrayana (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.