BERITA TERKINI

Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Dugaan Korupsi Proses Akuisisi PT SBS, PT BA dan PT BMI Negara Dirugikan 100 Miliar

 


SUMATERA SELATAN, Khatulistiwa news (22/06) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan dalam implementasi hukum program Bersih-bersih BUMN dan tanpa mengulur waktu panjang, telah menetapkan 3 orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI).


Hal tersebut, jelas tidak main-main menjalankan atas Instruksi dan arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin serta Menteri BUMN tentang implementasi hukum program Bersih-bersih BUMN disambut gaung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.


Penetapan 3 tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.


Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka


Lebih lanjut, Diantaranya tersangka AP selaku Direktur Pengembangan Usaha PT. Bukit Asam Tahun 2013 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023;


Dan SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023;


Selanjutnya TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 21 Juni 2023.


Dijelaskan, sebelumnya para tersangka (SI dan AP) telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.


Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka dan terhadap para tersangka SI dan AP dan langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 s.d 10 Juni 2023.


Sebagai pijakan dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP menegaskan “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”


Dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).


Dijelaskan adapun perbuatan para tersangka melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Dan Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Asisten Bidang Intellijen Kejati Sumsel N. Rahmat .R, SH., MH c/q Kapuspenkum Kejagung RI pada hari Kamis (22/6/2023) pun menjelaskan untuk informasi lain, bahwa para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Demikian, ujarnya dalam rilis keterangan tertulis singkatnya.


" Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud," tandasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.