BERITA TERKINI

JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi DP dan Ahli Terhadap Terdakwa HYL dan IA, Perkara Tipikor Dana PDAM Kota Makassar Tahun 2017 - 2019

 


SULAWESI SELATAN, Khatulistiwa news (22/06) - Kasipenum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi SH, MH sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 22 Juni 2023 sekitar jam 10.00 Wita, bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Makassar, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesı Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH. MH Dkk mengagendakan sidang

pada hari ini yaitu pemeriksaan alat bukti Saksı dan ahi. Penuntut Umum telah memanggil 1

(satu) orang Saksi inisial DP (Walikota Makassar) dan ahli Auditor pada BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.


Dalam agenda sidang, guna membuktikan dakwaan Penutut Umum terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM, dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.MSI." Bahwa Penuntut Umum đalam sural dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abad Ss. MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksı Tahun 2017 Sampa Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabalan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang RI Nomor: 31 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (13 ke 1 KUHP tentang KUHP, Subsidiair Pasai 3 Jo. Pasai 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Ri Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Perbuatan para Terdakwa yang telah menginısıası pengqunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantien DAN Bonus/ Jasa Produksı Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019.


" Mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai totai sebesar Rp. 20.318 611975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puiuh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)," jelas Soetarmi 


Setelah memeriksa DP (Waikota Makassar) dan Ahi Auditor darı BPKP Provinsi Sulawesi

Selatan, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada harı Senin tanggal 26 Juni 2023 dengan agenda pemeriksaan alat bukti Ahli yang akan dihadirkan oleh Penuntut Umum, pungkasnya.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.