SULAWESI SELATAN, Khatulistiwa news (27/06) - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi S.H, M.H menerangkan bahwa pada hari ini Selasa tanggal 27 Juni 2023, Jam 10.00 Wita, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah melimpahkan perkara terdakwa JM (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 dan Terdakwa HB (Mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020) beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A.
Hal tersebut, terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Penuntut Umum berpendapat, dari hasii penyidikan dapat dilakukan penuntutan dengan
dakwaan telah melakukan tindak pidana "Korupsi" sebagairnana diuraikan dan diancam
dengan pidana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-
Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dam ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001
tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-
Undang Rl No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Rl No. 37 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke1 KUHP Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan perkara Terdakwa JM dan Terdakwa HB ke Pengadilan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020, paparnya.
Lanjut, Kasipenkum Kejati Sulsel sampaikan, perbuatan Terdakwa JM dan Terdakwa HB telah memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp.
7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh
ratus tiga belas rupiah), demikian tandas Soetarmi. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar