JAKARTA, Khatulistiwa news (24/08) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari kamis 24 Agustus 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022, yaitu:
JV selaku Direktur Utama PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nubika Jaya, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Argiindustri, PT Permata Hijau Sawit, PT Victorindo Alam Lestari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Tim penyidik
JAM PIDSUS kejagung pada hari kamis 24 Agustus 2023 telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunan.
Adapun, Kapuspenkum menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, yaitu :
SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
MU selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
R selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
S selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
SH selaku Karyawan CV Aneka Ilmu.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa adapun keenam (6) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkas Ketut. (Niko)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar