BERITA TERKINI

Capaian Kinerja Penyidikan Dugaan TPK Prov Papua, Terlapor Beritikad Baik Kembalikan Kerugian Negara 9.754 Miliar dan Dititipkan Ke Kejati Papua

 





PAPUA, Khatulistiwa news (25/09) - Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum sampaikan bahwa capaian Kinerja tahap penyidikan yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua, sejauh ini mengutarakan dalam keterangan tertulis singkatnya. Senin (25/09/2023)


Adapun, lanjut Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum sampaikan sehubungan terkait dugaan TPK dalam pekerjaan pemeliharaan Jalan Samabusa - Nabarua Bawah TA 2022 pada Dinas PUPR - PKP Provinsi Papua.


Hal tersebut, lanjut  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua nomor : Print-630/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.


Adapun, berdasarkan LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua ditinjau sedari Kelebihan Pembayaran Akibat Kurangnya Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan, yakni sebesar Rp.5.361.862.000,00 (LIMA MILIAR TIGA RATUS ENAM PULUS SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH DUA RIBU RUPIAH).


Disamping itu, Dugaan TPK dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire - Bandara Baru TA 2022 pada dinas PUPR - PKP berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua nomor : Print -631/R.1/FD.1/09/2023 tanggal 11 September 2023, menyebutkan Kerugian Negara sesuai LHP BPK RI perwakilan Pemprov Papua ditinjau sedari kelebihan pembayaran akibat kurangnya volume pekerjaan, sebesar RP.4.392.511.000,00 (EMPAT MILIAR TIGA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA LIMA RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH).


Lebih lanjut, kemuka Kepala Kejati Papua, Witono, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan kedua Perkara diatas, Pihak Terlapor beritikad baik berkenan mengembalikan Kerugian Keuangan Negara, sebagai berikut di bawah ini :

1. Untuk Penyidikan Pemeliharaan Jalan Samabusa - Nabire, Dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT. LWI sebesar RP.5.361.862.000,- yang terdiri dari :

RP. 5.011.406.000,-  (Merupakan Kelebihan Bayar atas Kekurangan Volume Pekerjaan), dan

RP. 350.456.000,- (merupakan Denda Keterlambatan Pekerjaan)


2. Untuk Penyidikan Pembangunan Jembatan 

Jembatan Kali Bumi Bawah ruas jalan Nabire - Bandara Baru TA 2022 pada dinas PUPR - PKP, telah dikembalikan oleh Pelaksana Pekerjaan PT SH sebesar RP.4.392.511.000,- 


Hingga Total keseluruhan RP. 9.754.373.000,-, dan selanjutnya Barang Bukti berupa uang tersebut akan dititipkan di rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Papua, pada BNI Cabang Jayapura, pungkas Kepala Kejati Papua. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.