JAKARTA, Khatulistiwa news(25/09) - Pada hari Senin 25 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Dalam keterangan tertulis singkatnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menyampaikan saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. M selaku General Manager UBPE Pongkor PT Antam, Tbk.
2. DI selaku Vice President Business Innovation & Adventure PT Antam
Lanjut Kapuspenkum Ketut menjelaskan, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, ujarnya menerangkan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, paparnya.(Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar