BERITA TERKINI

Hak Masyarakat Adat Dalam Konteks Pembangunan Ekonomi.

 

Oleh : 


H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ). 

Dan 


Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )


Muara Enim, Khatulistiwa news (26/09)-Hak masyarakat hukum adat dalam bidang ekonomi menarik untuk dicermati mengingat bahwa masyarakat hukum adat Indonesia merupakan negara yang multikultural. Keanekaragaman budaya, ras, maupun agama menyebabkan munculnya pluralisme hukum. 

Dalam konteks ini, pluralisme hukum yang dimaksud adalah hukum nasional atau hukum negara, di mana setiap warga negara wajib untuk mematuhi hukum tersebut dan hukum adat yang berlaku di Mading masing wilayah adat 

Ironisnya, hak hak yang berlaku pada masyarakat hukum adat sering kali terkikis oleh adanya pemberlakuan hukum negara yang tidak jarang mengabaikan hak hak kaum adat ( hukum adat). 

Hal ini disebabkan karakter hukum negara yang sentralistik dan memaksa.

Ideologi pembangunan hukum seperti ini dikenal sebagai the ideology of legal centralism, seperti yang dikatakan oleh Griffiths , 1986.

Law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all the law, and administered by a single set of state institution ( dalam Hendra Nurtjahjo  dan Fokky Fuad,  2010)

Adanya model pembangunan hukum yang seperti ini ( sentralistik) merupakan pengingkaran terhadap pluralisme hukum.

Hal ini dapat dilihat dari ruang yang diberikan terhadap hukum adat di dalam hukum nasional kurang proporsional.

Implikasinya, produk produk hukum negara ( state law) tidak memberikan ruang bagi pengakuan dan perlindungan atas kepentingan masyarakat lokal ( ibid).

Salah satu contohnya adalah pengaturan dalam hukum Agra. Secara teoritis, Undang Undang pokok agraria dikatakan berdasarkan hukum adat, akan tetapi dalam konteks tersebut yang dimaksudkan adalah hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.

Jadi jika, terdapat hukum adat yang bertentangan dengan orientasi hukum nasional sering kali hal ini dianggap menghambat proses pembangunan terutama pembangunan ekonomi, misalnya saja apabila terkait dengan penanaman investasi, selalu berhadapan dengan hak konstitusional masyarakat hukum adat.


Sebagai informasi bahwa menurut Komnas HAM dari sensus tahun 2000 ini, dengan memakai tolok ukur self-identification, telah dapat dicatat adanya 1.072 buah etnis atau suku bangsa hukum adat. Sehingga mereka perlu dilindungi.

Adanya jaminan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NKRI tahun 1945 mengharuskan kebijakan yang harus diambil oleh pemerintah tidak bersifat penyeragaman penanganan kasus kasus di dalam kawasan masyarakat hukum adat.

Seperti contoh yang sedang menjadi perhatian kita adalah kasus insiden di ranah Melayu Kepulauan Riau tepatnya di pulau Rempang; dengan 16 perkampungan adat Melayu tua. Di mana mereka telah turun temurun tinggal di sana. 

Harus dibedakan dengan para pendatang baru yang memang melakukan kegiatan pengolahan perkebunan dan lain sebagainya.( Peristiwa pertama kali terjadi tanggal 7 September 23) .

Terbaru kita dengan juga telah terjadi kerusakan di Pohuwato Gorontalo yang terjadi tanggal 21 September 23 dengan berakibat pembakaran gedung kantor bupati.

Pada dasarnya masyarakat hukum adat terbuka untuk dan menerima semangat yang terkandung dalam Pasal 33 ayat ( 3) UUD NKRI tahun 1945 yang berbunyi " Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung dalam di dalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat", sejauh tidak ditafsirkan sebagai pengabaian atas eksistensi mereka. Dalam hubungan ini masyarakat hukum adat.

Simpulan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat 1). Pelanggaran terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan hak masyarakat hukum adat selalu terkait dengan rencana penguasaan negara terhadap sumber daya alam yang ada dalam kawasan masyarakat hukum adat.

2). Bersamaan dengan pentingnya program perlindungan terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat, perlu dilancarkan program pemulihan hak hak masyarakat hukum adat.

Saran  guna merealisasikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat perlu adalah action pemerintah baik pusat maupun daerah untuk;

a. Meninjau dan memperbaiki seluruh peraturan pelaksanaan;

b. Penindakan yang tegas terhadap pelanggaran dari pihak perusahaan:

c. Tidak memperpanjang izin Hak Guna Penguasaan Hutan dan Hak Guna Usaha yang telah habis masa berlakunya.

d. Pemerintah daerah tidak lagi memberi izin prinsip baru tanpa sepengetahuan dan atas persetujuan masyarakat hukum adat.

e. Ukur ulang lahan HGU dan HTI yang berindikasi melebihi luas yang diberikan dan mengadakan tindaklanjutnya.

f. Melakukan koordinasi untuk penataan kembali batas batas kawasan hutan di wilayahnya; 

g. Menyelesaikan konflik konflik atas tanah tanah ulayat di wilayahnya. (Redaksi) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.