JAKARTA, Khatulistiwa news (20/11) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada hari Senin 20 November 2023, telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi saksi yang diperiksa, yaitu:
1. SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
2. PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 s/d 2017.
3. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, terangnya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar