BERITA TERKINI

Terdakwa Kasus Pegeroyokan Wartawan di Vonis 5 Bulan Kurunggan



BANYUASIN,Khatulistiwa News.com
- Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, kembali menggelar sidang terhadap terdakwa pengeroyokan wartawan media online. Kamis 11 Juni 2020 lalu

Sidang dipimpin Hakim ketua Silvi Ariani dengan Hakim Anggota Erwin Tri Surya Anandar dan Ayu Cahyani Sirait serta disaksikan JPU Daniel Merdeka

Majelis Hakim memutuskan bahwa:
Menyatakan Terdakwa Asmi Randa Bin Zaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan KESATU;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Bisa di pantau di lingk,sipp.pn-pangkalanbalai.go.id/index.php/detil_perkara

Sebelumnnya pada sidang Selasa 9 Juni 2020, JPU Daniel Merdeka Sitorus
Isi Tuntutan
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa ASMI RANDA Bin ZAINI erbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam pasal 170 Ayat (1) dalam surat dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kotak-kotak lengan panjang warna merah hitam
1 (satu) helai helai baju kaos dalam warna hitam
1 (satu) helai celana jeans warna biru
1 (satu) pasang sepatu warna cokelat
(dirampas untuk dimusnahkan)

4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)

Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Selasa tanggal 09 Juni 2020.

Berkaitan perkara tersebut masih adanya beberapa pelaku yang DPO, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar mengaku beberapa pelaku yang masih DPO dalam pengejaran petugas. jelasnya melalui pesan singkat.(Imr)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.