BERITA TERKINI

8 Saksi Diperiksa JamPidsus, Perkara PT Garuda Indonesia TBK

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (19/07) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS kemarin pada hari Senin 18 Juli 2022 di Jakarta.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan sebanyak delapan (8) orang saksi diperiksa oleh Tim JamPidsus Kejaksaan Agung RI perihal dugaan Korupsi pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. 


Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi - saksi yang diperiksa yaitu: 

1. PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode 2017-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021, 


2. JAT selaku Vice President (VP) Aircraft Managing Management PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode November 2012 s/d September 2015, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda lndonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


3. R selaku Analis PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode 2012 s/d 2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


4. RK selaku Staf Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. periode 2017-2018, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


5. DH selaku Senior Manager Corporate & Bussiness Development PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2014, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


6. WW selaku Ketua Tim Pengadaan Pesawat Propeller PT Citilink Indonesia September 2012 s/d Desember 2012, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


7. HFSR selaku Panitia Pengadaan Pesawat ATR Tahun 2012 PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


8. SN selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-100 Sub 100 Seater. diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021. 


" Pemeriksaan saksi dijalankan berdasarkan prosedur protokol kesehatan dan menggunakan prinsip 3 M, serta dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021," pungkas Kapuspenkum (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.