Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Penghulu KUA Kecamatan Muara Enim )
Muara Enim, Khatulistiwa news (13/7) Membangun manusia individu secara utuh, hukum Islam memandu tiga unsur yang terdapat pada diri masing-masing kita, yakni unsur berpikir , berkehendak dan berbuat. Ketiga unsur ini oleh hukum Islam dipadukan dan disatu arahkan gerak dan daya guna secara efektif dan reflektif untuk mewujudkan keadilan, keutamaan dan kemaslahatan atas dasar pengabdian ke hadirat Allah SWT dan serta kebaktian terhadap sesama manusia, sedemikian rupa sehingga setiap perbuatan seorang muslim terjamin keadilannya, terjamin keutamaan nya dan terjamin bahwa perbuatan itu mendatangkan kemaslahatan bagi individu yang melakukan nya, baik untuk kehidupan nya di dunia, maupun untuk kebahagiaan di akhirat, serta bermanfaat pula bagi masyarakat.
Hukum Islam menjadikan Aqidah ( keyakinan agama) dan Akhlaq Karimah sebagai landasan dan titik tolak bagi setiap amal perbuatannya masing-masing individu. Hukum Islam membangun individu dengan berbagai ketentuan dan tuntutan amaliyah yang meliputi aspek komunikasi dua arah yaitu aspek komunikasi dan kontak masing-masing individu terhadap Allah SWT yang disebut aspek vertikal, dan aspek komunikasi dan antar sesama individu atau sesama manusia yang disebut horizontal.
Dalam membina aspek vertikal, hukum Islam memberikan ketentuan ketentuan dan tuntutan tuntutan terhadap masing masing individu dalam menggairahkan dan meningkatkan kecintaan serta pengabdian ke hadirat Allah SWT juga mempertinggi mutu kepribadian nya dengan pelbagai kegiatan ibadah, baik berupa ibadah badaniah dan rohaninya seperti sholat dan lain lain nya.
Dalam aspek horizontal, hukum Islam memberikan ketentuan dan tuntutan tentang sistem pergaulan yang terhormat dan harmonis.
Bagaimanapun setiap individu dalam menjalani hidupnya dilengkapi dengan pembawaannya yang unik serta pengalaman yang bersifat pribadi yang dilalui dengan kecepatan tersendiri. Keunikan ini sangat penting untuk diperhatikan dan merupakan konsep yang perlu dipertimbangkan dalam pertumbuhan. Sebagian perubahan-perubahan yang terjadi pada diri seseorang merupakan bagian dari pertumbuhan dan perkembangannya, sedangkan sebagian lagi dari perubahan-perubahan itu tidak ada kaitannya sama sekali. membedakan tiga tipe (domain) perkembangannya yaitu: Perkembangan fisik, Perkembangan kognitif, dan Perkembangan psikososial. Dalam perkembangan manusia terdapat hukum-hukum yang diperoleh melalui penelitian, kajian teori, dan praktek.
Dalam perkembangan terdapat urutan yang dapat diramalkan.
Perkembangan pada suatu tahap merupakan landasan bagi perkembangan berikutnya.
Dalam perkembangan terdapat waktu-waktu yang optimal.
Perkembangan itu maju berkelanjutan dan semua aspek-aspeknya merupakan kesatuan yang saling mempengaruhi.
Setiap individu berkembang sesuai dengan waktunya masing masing.
Perkembangan berlangsung dari yang sederhana kepada yang kompleks, dari yang umum kepada yang khusus.
Para ahli berpendapat bahwa kepribadian dibentuk oleh pola hubungan yang menetap antara temperamen dan lingkungan. Bila hubungan antara keduanya harmonis maka dapatlah diharapkan terjadinya perkembangan yang sehat hubungan yang sebaiknya akan menimbulkan masalah. Sehingga orang yang bekerja yang berkaitan dengan kepentingan anak hendaknya memahami karakteristik anak dan tuntutan lingkungan, serta mengetahui cara menjalin hubungan antara keduanya sehingga anak dapat berkembang sesuai dengan yang diharapkan baik oleh anak itu sendiri maupun oleh lingkungannya.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar