Oleh :
H. Albar Sentosa Subari ( Ketua Pembina Adat Sumsel ).
Dan
Marsal ( Pemerhati Sosial dan Hukum Adat Indonesia )
MUARA ENIM ,Khatulistiwa news (9/8) Kesatuan Republik Indonesia* ( *NKRI* ) adalah Negara Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miagas sampai pulau Rote tampak berjajar pulau pulau dengan komposisi dan konstruksi yang beragam. Di pulau pulau tersebut berdiam penduduk dengan ragam suku bangsa, bahasa, budaya, agama, adat istiadat dan keragaman lainnya ditinjau dari berbagai aspek. Secara keseluruhan pulau pulau di Indonesia berjumlah 17.508 buah pulau besar dan kecil.
Indonesia juga memiliki suku yang berjumlah lebih dari 1.128 Suku bangsa dan lebih dari 700 bahasa daerah. Namun keragaman suku bangsa bahasa tersebut, dapat disatukan dalam satu bangsa satu bahasa, satu bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Budaya luhur Indonesia tidak terlepas dari kebudayaan yang tumbuh dan berkembang menjadi warisan budaya dari nenek moyang di jaman kerajaan Nusantara.seperti Sriwijaya, Majapahit, Mataram Islam dan kerajaan kerajaan lain yang juga melahirkan budaya tradisional yang telah berurat dan berakar sampai saat ini.
Sejak Indonesia merdeka, para pendiri bangsa dengan dukungan penuh seluruh rakyat Indonesia bersepakat mencantumkan kalimat Bhinneka Tunggal Ika pada lambang negara Garuda Pancasila yang ditulis dalam huruf latin pada pita putih yang dicengkeram burung Garuda. Semboyan tersebut berasal dari bahasa Jawa kuno yang berarti " berbeda beda tetapi tetap satu jua ", Kalimat itu diambil dari falsafah Nusantara yang sejak jaman kerajaan Majapahit sudah dikenal sebagai semboyan pemersatu wilayah Nusantara. Dengan demikian, kesadaran akan hidup bersama dengan keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat anak anak bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
Ketika Sumpah Pemuda diikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928, di Gedung Indonesische Clubgebouw Weltevreden kini gedung Sumpah Pemuda jalan Kramat no 106 Jakarta, milik seorang Tionghoa bernama Sie Kok Liong, para tokoh pemuda dari berbagai etnik dan daerah menyadari sepenuhnya kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan nasional.
Semangat dan gerakan untuk bersatu tersebut menjadi sumber inspirasi bagi munculnya gerakan yang terkonsolidasi untuk membebaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia kemudian memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi kemerdekaan adalah ikrar untuk bersatu padu mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah Nusantara, yang merdeka, bersatu dan berdaulat untuk mengujudkan cita cita dan tujuan nasional. Dan disepakatinya Pancasila sebagai dasar negara, semakin mengukuhkan komitmen pendiri negara dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Negara yang menjadi wahana menuju cita cita kebangsaan memerlukan dasar yang dapat mempertemukan berbagai kekhasan masyarakat Indonesia. Sementara Pancasila merupakan rumusan saripati seluruh filsafat kebangsaan yang mendasari pembangunan negara.Pancasila adalah kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya dan merupakan rangkaian nilai nilai luhur serta akar budaya bangsa Indonesia yang mencakup seluruh kebutuhan maupun hak hak dasar manusia secara universal.
Pancasila mampu menjadi landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang majemuk baik dari segi agama, etnis, bahasa, golongan dan kepentingan. Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam kehidupan bangsa Indonesia yang sangat majemuk.Oleh karena itu, upaya untuk terus mempertebal keyakinan terhadap pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia harus menjadi keyakinan dari setiap manusia Indonesia.
Sebagai nilai dasar yang diyakini oleh bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara dan menjadi sumber kaedah hukum yang mengatur Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam UUD 1945, sebelum diubah, pengakuan atas keberagaman dicantumkan pada Pasal 18, yang mengatakan bahwa pembagian daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahan nya ditetapkan dengan Undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar Permusyawaratan dalam sidang pemerintahan negara, dan hak hak asal usul dalam daerah daerah yang bersifat istimewa.
Penjelasan pasal di atas ..... mengatakan daerah daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karena nya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Kesatuan Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah daerah itu akan mengingati hak hak asal usul daerah tersebut.
Kesadaran akan kebhinekaan tersebut, juga mewarnai Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 setelah perubahan. Bahkan dalam rumusan undang undang dasar tersebut banyak sekali pengaturan tentang semangat kebhinekaan dalam pasal pasal. Sebut saja misalnya Pasal 6 A ayat 3, Pasal 18, 18 A dan 18 B, Pasal 25 A, Pasal 26 ayat 1, Pasal 29 ayat 2, Pasal 32 dan Pasal 36 A.
Dengan kembali menggelora semangat kebhinekaan, perbedaan dipandang sebagai suatu kekuatan yang bisa mempersatukan bangsa dan negara dalam upaya mengujudkan cita cita negara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika menunjukkan bahwa bangsa Indonesia sangat heterogen, dan karena nya toleransi menjadi kebutuhan mutlak. Di era modern ini, di ruang ruang publik yang manakah homogenitas absolute sudah merupakan keniscayaan hidup modern. Karena itupun, tak bisa tidak, kita harus belajar menerima dan menghargai pelbagai perbedaan.
Dewasa ini banyak faktor yang menyebabkan toleransi kian memudar dari kehidupan masyarakat. Di era globalisasi ini, banyak kecenderungan antara individu bersikap saling curiga yang apabila hal itu dibiarkan akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan toleransi bukan orang lain yang lebih dahulu harus menghargai kita, melainkan Kita sendiri yang harus memulai untuk menghargai orang lain. Dan akan lebih bermakna jika ia diikuti juga oleh pihak lain, sehingga sifatnya menjadi dua arah dan timbal balik.(Redaksi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar