BERITA TERKINI

Jaksa Agung Burhanuddin Memerintahkan JAM-Pidus Lakukan Asset Trading PT Duta Palma Group 

 



JAKARTA,Khatulistiwa  news (08/08) - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT. Duta Palma Group, yaitu: 

1. Agar Tim Jaksa Penyidik melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT. Duta Palma Group atau milik Tersangka SD dimanapun berada dalam rangka pemulihan kerugian dan perekonomian negara. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana mengatakan, hal tersebut lantaran setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, dimana Surat Panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat yang beralamatkan di kediaman Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia); Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakna Selatan 12310; (merupakan alamat kantor yang bersangkutan) .


Lebih lanjut, ungkap Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan Rumah/Apartement/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road ll 01-18 Nassim Park Residences, Singapore 258462; (merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura).


Disampingnya itu,  juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu THE JAKARTA POST dan KOMPAS, ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. 


Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan tems dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Sementara itu, Tim Jaksa Penyidik dalam perkara PT. Duta Palma Group telah melakukan penggeledahan dan penyitaan berupa aset PT. Duta Palma Group yang telah diamankan dan disita berupa: 

a. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu; 


b. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Palma Satu; 


c. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Payaguan, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari; 


d. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Danau Rambai, Kecamatan Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari 


e. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang berlokasi di Desa Paya Rumbai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama; 


f. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang beriokasi di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama; 


g. 1 (satu) bidang tanah Petkebunan Sawit beserta bangunan yang ada di atasnya yang bedokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Seberida Subur, 


h. 1 (satu) bidang tanah Perkebunan Sawit besena bangunan yang ada di atasnya yang benokasi di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Tani; 


i. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4413 dengan luas 2209 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


j. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4291 dengan luas 800 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PE Kav No.9 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


k. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3740 dengan luas 912 M2 yang tenetak di Jl, Simprug Garden Blok G No. 20 Kelurahan Grogol Selatan Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakana Selatan; 


l. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor HGB 6659 dengan luas 5.000 MZ yang terletak di JI. R.A. Kartini Il-S Kav. 6 Sektor || Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


m. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 927 dengan luas 4,720 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav 6 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan; 


n. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 899 dengan luas 4.340 M2 yang terletak di Jl. HR Rasuna Said RT 08/04 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan; 


o. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6846 dengan luas 4.445 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29 Seb Sektor III Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


p. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 7411 dengan luas 535 M2 yang terietak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor lll Blok PA Kav 29 Seb Sektor lll Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


q. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09396 dengan luas 2.723 M2 yang terletak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor ll| Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


Di samping itu, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat, yaitu:

r. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 09397 dengan luas 2.358 M2 yang tertetak di Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. No.7 Kelurahan Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan; 


s. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Seftifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 644/XXI/SANDALWOOD dengan luas 270 M2 yang terletak di Rusun Hunian dan Non Hunian The Pakubuwono Residence JI. Pakubuwono Vl/JI. Ophir RT 005 Rw 01 Lt.23 No. S.23A Blok Sandalwood Kelurahan Gunung Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan; 


t. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor : 40/Xl/LACEWO0D dengan luas 180 M2 yang tenetak di Rumah Susun Hunian Apartemen The Pakubuwono View, JI. Tengku Nyak Arief/Jl. Kramat No.12 RT 009 RW 01 Lantai 12 No.LW 128 Blok Lacewood Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan; 


u. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik atas satuan Rumah Susun Nomor 7916 dengan luas 124 M2 yang tertetak di JI. Denpasar Raya RT 016 RW 04 Rumah Susun Komersial Hunian Apartemen South Hills Lantai 15 No. 15-R Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan; 


v. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1641 dengan luas 5.726 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 28 RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan; 


w. 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Nomor 02276 dengan luas 2.846 M2 yang terletak di Jl. Jenderal Gatot Subroto RT 03 RW 03 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan; 


Selanjutnya, kata Kapuspenkum Kejagung RI menjelaskan Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan pada beberapa tempat, yaitu: 

1. Kantor PT Duta Palma Nusantara Riau beralamat di JI, 0. K. M. Jamil No.1, Simpang Tiga, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau; 


2. Kantor Kehutanan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 


3. Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba, Kec. Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 


4. Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di Pematang Reba. Kec. Rengat Barat. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau; 


5. Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hulu beralamat di JI. Lintas Sumatra, Pematang Reba, Kec. Rengat Barat. Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau 


6. Kantor PT Banyu Bening Utama yang bedokasi di Desa Kuala Mulya Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Inhu. 


7. PT Seberida Subur yang beflokasi di Desa Gelasa Kecamtan Seberida dan Desa Siambul Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu. 


8. PT Palma Satu yang berlokasi di Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu. 


9. PT Panca Agro Lestari yang beriokasi di Desa danau Rambai dan Desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu. 


10. PT. Darmex Agro yang beralamat di Sektor II Palma Tower Lt.22 dan Lt.23, Jalan R.A. Kartini III-s, Kav.06, RT.006, RW.14, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap selurug rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group, yakni : 1. PT Seberida Subur; 2. PT Panca Agro Lestari; 3. PT Palma Satu; 4. PT Banyu Bening Utama; dan 5. PT Kencana Amal Tani Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia.(Niko)

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.