BERITA TERKINI

Buron 7 Tahun Pidana Korupsi Kredit Pinjaman Bank BPD, Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Ciduk Terpidana FKS

 


PEKANBARU,Khatulistiwa news  (27/05) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya berhasil mengamankan buronan terpidana Faly Kartini Simanjuntak (FKS) yang selama 7 tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas Kejati Kepri.


Terpidana FKS tak berkutik saat disasar tim Tabur, Kamis 25/5/2023 sekitar pukul 18:30 WIB di tempat persembunyian di Jalan Pandan Wangi RT. 02/RW. 10 No. 06, Tangkerang Utara, Pekanbaru, Provinsi Riau,


Melansir dari siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI, 27/5/2023 dijelaskan identitas terpidana yang diamankan yakni FALY KARTINI SIMANJUNTAK, Tempat lahir : Medan ,Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 21 April 1984, Jenis kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat tinggal : Komplek Taman Sari Blok E No. 3 RT. 001/RW. 010, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam


Dan terpidana FKS juga beralamat lainnya di Jalan Seroja No. 27, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Agama : Islam, Pekerjaan: Swasta


Dijelaskan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 15/PID.SUD-TPK/2015/PT.PBR tanggal 07 September 2015, FALY KARTINI SIMANJUNTAK terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kredit pinjaman pada Bank BPD Riau Cabang Batam.


Oleh karenanya, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 487.334.074 subsidair 1 bulan kurungan.


Terpidana FALY KARTINI SIMANJUNTAK diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut dan Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Keberadaan Terpidana di Pekanbaru berhasil dilacak oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan berdasarkan informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menuju lokasi pada Rabu 24 Mei 2023.


Selanjutnya, setelah memastikan keberadaan Terpidana pada Kamis 25 Mei 2023 pukul 16:00 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan aparat Kepolisian Pekanbaru untuk penjemputan Terpidana.


Saat akan dilakukan pengamanan, keluarga Terpidana tidak bersedia menyerahkan Terpidana dan sempat terjadi perdebatan antara pihak keluarga dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.


Setelah diberikan penjelasan mengenai kewajiban Terpidana untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Terpidana.


Usai berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pekanbaru guna dititipkan sementara.


Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 pukul 10:00 WIB, Terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor (Jaksa P-48) dari Kejaksaan Negeri Batam guna dieksekusi pidana penjara badan di Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.