BERITA TERKINI

Perkuat Pembuktian, Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (31/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari Rabu 31 Mei 202 memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang

dalam penyimpangan Saksi yang toreg

dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu AGS selaku Supervisor (SVP) PT Waskita Karya (persero) Tbk., terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi

pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.