JAKARTA, Khatulistiwa news (29/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018, pada hari Senin 29 Mei 2023. Jakarta
Saksi yang diperiksa yaitu TM selaku Legal PT Sigma Cipta Caraka, Demikian ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan pers tertulis singkatnya.
Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR
" Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartenen, perumahan. hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018," papar Kapuspenkum (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar