JAKARTA, Khatulistiwa news (29/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Peny idik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan permbangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pada hari senin 29 Mei 2023. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menerangkan bahwa saksi saksi yang diperiksa yaitu:
1, FA selaku Bagian Logistik Japek ll Elevated.
2. HP selaku Direktur Keuangan JJC.
3.TG selaku Kepala Bagian Keuangan Divisi 5 pa da PT Waskita Karya (persero) Tbk.
4. M selaku Quality Surveyor Officer Divisi Infrastruktur 2 pada PT Waskita Karya
(persero) Tbk
5. MBP selaku Staf Adkon Japek Elevated.
6. AK selaku Quality, Surveyor, Officer, Japek Il Elevated.
7. DP selaku Mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti.
8. SK selaku PJ Contract & Claim Management Manager.
9. AS selaku Direktur Keuangan PT Waagner Biro Indonesia.
10. SBU selaku Dep Gen Superintendent KSO Acset.
11. AF selaku Staf Adkon Japek Elevated.
12. HA sela ku Staf Adkon Japek Elevated.
13. FR selaku Kepala Proyek Japek Elevated.
Adapun ketiga belas orang saksi diperiksa tekait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and buid) Jalan Tol Jakarta-Cikampek lI Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, demikian jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan dalam keterangan pers tertulis singkatnya.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan
pembangunan (design and buiid) Jalan Tol Jakarta-Cikampek lI Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar