JAKARTA, Khatulistiwa news (26/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus(JAM PIDSUS), pada hari Jumat 26 Mei 2023memeriksa 2 orang saksi yang terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu:
1. AY selaku Operation Division Head UBPP Logam Mulia PT An eka Tambang Tbk.
2. BM selaku Karyawan PT Indah Golden Signature.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar