JAKARTA, Khatulistiwa news (29/05) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pada hari senin 29 Mei 2023, jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu :
1. SJ sela ku pihak swasta.
2, LDT (SL) selaku pihak swasta.
3. CE selaku pihak swasta.
4. EEL selaku pihak swasta.
5. MGA selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno- Hatta.
6. LB selaku PNS pada Kant or Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-
Hatta.
7. AADY selaku PNS pada Kantor Pelay anan Utama Bea dan Cukai Tipe C
Soekarno-Hatta.
8. AH selaku pihak swasta.
9. AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelavanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menyampaikan, adapun kesembilan orang saksi diperiksa terkait peny idikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
berkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, pungkasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar