BERITA TERKINI

Polda Metro Jaya Ringkus 2 Tersangka Rampok Gunakan Senpi Rakitan dan Sajam, Pencurian Spesialis Minimarket

 



JAKARTA, Khatulistiwa news (30/05) - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka SS (33) dan J (25) pelaku kasus pencurian dengan kekerasan spesialis minimarket lintas Provinsi menggunakan senjata api (senpi) rakitan dan senjata tajam (sajam). Jakarta


Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan kedua perampok spesialis minimarket Alfamart yang menggunakan senjata api dan senjata tajam berasal dari Lampung.


“Perampok spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok asal Lampung ini menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam saat beraksi,” ujar Titus di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/5/2023).


Titus menuturkan, dalam pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor ditembak tegas di lokasi akibat melakukan perlawanan.


“Salah satu pelakunya melakukan perlawanan pada saat akan dilaksanakan penangkapan, sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur,” tegasnya.


Lebih lanjut, Titus menyampaikan bahwa para pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengincar Alfamart dikarenakan beroperasi selama 24 jam. 


Total sudah 9 Alfamart yang disatroni keduanya.


Adapun, Lokasi Alfamart yang pernah disatroni keduanya yakni diantaranya di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih di Bekasi.


“Selalu mengincar toko Alfamart dikarenakan toko Alfamart banyak yang beroperasi 24 jam. Mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko Alfamart pada saat jam-jam 2 sampai jam 4 pagi,” paparnya.


Modus pelaku berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam yang keadaan sepi. Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban.


“Kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban, jika korban melawan para pelaku tidak segan melukai korbannya menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujarnya.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut yakni sebilah golok, sepucuk senjata api rakitan, 1 helm dan jaket ojek online, 2 pasang sepatu, 3 unit handphone serta dua dompet.


Tersangka yang merupakan residivis dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Niko) 

Khatulistiwa News Designed by Templateism.com Copyright © 2014

Gambar tema oleh Bim. Diberdayakan oleh Blogger.