JAKARTA, Khatulistiwa news (30/05) - Ketua majelis hakim Abdul Rahman Karim, S.H. membacakan putusan sela terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 atas nams terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, Selasa 30/5/ 2023 di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam sidang majelis hakim menyatakan dalam putusan sela menolak seluruh keberatan (eksepsi) dari PH terdakwa, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang dihadiri, tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Dr. Andi Irfan Hasan,S.H.,M.H.,Sri Suryanti Malotu., S.H.,M.H dan Andi Satriani AS, S.H.,M.H.
Setelah Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Karim, S.H membacakan putusan sela yang intinya menolak keberatan/eksepsi
Kepada terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P, majelis hakim memerintahkan ke Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan alat bukti saksi-saksi pada persidangan yang di agendakan, Senin (05/6/2023)
Dikatakan bahwa Penuntut Umum dalam S
surat dakwaan menyatakan terdakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Atas perbuatan dan bukti-bukti terdakwa, maka JPU mendakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.
Disebutkan, perbuatan tedakwa GAZALI MACHMUD, S.T., M.A.P telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah). (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar