JAKARTA (08/06) - Pada hari Kamis 08 Juni 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Jakarta
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menyampaikan, Saksi yang diperiksa yaitu:
H selaku Tim Koordinator Penyusun Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
T selaku Penanggung Jawab Penyusunan Laporan Analisis Impor Emas Batangan Indonesia Kementerian Perdagangan Tahun 2019.
ESY selaku Karyawan PT Untung Bersama Sejahtera.
K selaku PHL Bea Cukai Soekarno – Hatta.
HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam, Tbk.
" Adapun kelima (5) orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," papar Kapuspenkum Ketut Sumedana
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, tandasnya (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar