JAKARTA, Khatulistiwa news (08/06) - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada hari kamis 08 Juni 2023 memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Jakarta.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana menerangkan, saksi yang diperiksa yaitu:
1. S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati.
2. SM selaku Direktur CV Satria Perkasa.
3. H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.
Adapun ketiga 9 saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, nama Tersangka DES.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi
pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Niko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar